DELAPANTOTO – Daerah (Sekda) Provinsi Banten menerima laporan terkait dugaan praktik percaloan yang menjanjikan kenaikan jabatan bagi ASN dengan imbalan uang sebesar Rp 100 juta. Laporan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas birokrasi dan proses promosi di lingkungan pemerintahan.
Sekda Banten menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat dan jabatan ASN di provinsi ini harus berjalan berdasarkan mekanisme resmi, kompetensi, dan penilaian kinerja, bukan melalui jalur percaloan atau suap. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan praktik tersebut.
Pemerintah daerah mendorong seluruh ASN untuk melaporkan setiap bentuk percaloan atau penawaran ilegal yang menjanjikan jabatan tertentu. Selain itu, Sekda menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan internal agar kasus serupa tidak merusak sistem birokrasi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun aparatur yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Aparat penegak hukum pun siap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut siapa pihak yang menawarkan jasa calo dan memastikan proses hukum dijalankan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan masyarakat bahwa kenaikan jabatan hanya sah melalui prosedur resmi, dan praktik percaloan dengan imbalan uang tidak ditoleransi.
Sumber: linkgame.my.id