ANGKARAJA – Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jakarta dalam sebuah pernyataan tegas yang menyasar para pemilik kendaraan yang menunggak kewajiban pajaknya.
Penegasan dari Gubernur
“Saya tidak akan memberikan pemutihan. Kalau dia punya kendaraan dan tidak bayar pajak, saya akan kejar dia,” tegas sang gubernur saat diwawancarai media.
Pernyataan ini mencerminkan pendekatan tegas yang akan diambil oleh Pemprov untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, salah satu sumber pendapatan penting daerah.
Mengapa Tidak Ada Pemutihan?
Menurut pihak Pemprov, kebijakan tidak memberikan pemutihan dimaksudkan untuk:
- Meningkatkan disiplin wajib pajak
- Menghindari efek jera yang tidak tercapai
- Memberikan rasa keadilan bagi mereka yang selalu taat membayar pajak
Program pemutihan sebelumnya sering dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk menunda-nunda kewajiban, dengan harapan mendapatkan penghapusan denda di kemudian hari.
Langkah Tegas: Penelusuran dan Penagihan
Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Ditlantas dan Samsat, untuk melakukan:
- Penertiban kendaraan tidak bayar pajak
- Pemblokiran STNK bagi kendaraan yang menunggak
- Penelusuran data melalui integrasi sistem digital
Dengan teknologi yang semakin maju, pelacakan kendaraan penunggak pajak kini bisa dilakukan lebih efektif dan akurat.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemprov mengimbau warga Jakarta untuk segera melunasi tunggakan pajak agar tidak terkena sanksi administratif yang lebih berat di masa mendatang. Gubernur juga menyatakan bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kota.
Sumber: linkgame.my.id