Sangar! Debt Collector Tantang Polisi di Tangerang: “Kalau Tidak Pakai Seragam, Saya Hajar Kalian”

Sangar! Debt Collector Tantang Polisi di Tangerang: “Kalau Tidak Pakai Seragam, Saya Hajar Kalian”

DELAPANTOTO – Aksi penagihan paksa yang berujung intimidasi kembali menjadi sorotan setelah sebuah rekaman video memperlihatkan sekelompok debt collector menantang aparat kepolisian yang datang untuk memediasi penarikan kendaraan di sebuah ruko di kawasan Tangerang. Peristiwa ini memicu kecaman publik dan perhatian soal batas legalitas praktik penagihan utang.

Kronologi Kejadian

Kejadian berlangsung pada malam hari di area ruko ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang melakukan upaya penarikan paksa sebuah kendaraan. Warga yang melihat aksi itu melaporkan kejadian tersebut ke polisi, hingga petugas datang ke lokasi untuk melakukan mediasi dan mengamankan situasi.

Dalam rekaman yang beredar, salah satu anggota kelompok penagih terlihat emosi dan melontarkan ancaman kepada aparat dengan kata-kata: “Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian.” Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari warga dan menjadi bukti kuat bahwa situasi telah berkembang dari penagihan menjadi tindakan intimidasi.

Tindakan Aparat

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian berusaha menenangkan situasi dan meminta agar proses penyelesaian dilakukan lewat jalur hukum. Polisi menegaskan bahwa penarikan barang atau kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum — misalnya melalui keputusan pengadilan atau kerja sama dengan instansi terkait — dan tidak boleh dilakukan secara sepihak yang menimbulkan tekanan, kekerasan, atau gangguan ketertiban.

Dalam banyak kasus serupa, petugas akan:

  1. Mengamankan lokasi agar tidak terjadi kekerasan.
  2. Mencatat saksi dan bukti (termasuk rekaman video).
  3. Memeriksa dokumen terkait klaim penagihan.
  4. Melakukan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana seperti ancaman, penganiayaan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Mengapa Ini Bermasalah?

Praktik penagihan yang melampaui batas legal berpotensi mengubah proses penagihan menjadi tindakan kriminal: intimidasi, perampasan barang, pengancaman, atau pengerahan massa. Selain melanggar hukum pidana, tindakan seperti ini merugikan korban secara psikologis dan sosial serta menimbulkan keresahan publik.

Secara hukum, penarikan barang agunan umumnya harus mengacu pada perjanjian yang jelas, putusan pengadilan, atau prosedur lembaga pembiayaan yang sah. Penagih swasta yang melakukan aksi sepihak riskan terkena pasal-pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan/atau perbuatan melawan hukum.

Dampak pada Publik dan Reputasi Industri

Insiden seperti ini sering memicu reaksi keras publik dan merusak citra industri pembiayaan. Masyarakat cenderung menuntut penegakan hukum yang tegas dan regulasi yang lebih ketat terhadap praktik penagihan agar praktik premanisme berkedok penagihan tidak lagi terjadi.

Saran untuk Masyarakat

  1. Jangan terlibat dalam konfrontasi fisik. Jika menemukan penarikan paksa atau intimidasi, utamakan keselamatan diri.
  2. Dokumentasikan kejadian. Rekam video, ambil foto, dan catat identitas pelaku jika aman untuk dilakukan. Bukti visual sangat membantu proses penyelidikan.
  3. Segera laporkan ke polisi. Lapor ke kantor polisi terdekat dan berikan bukti yang ada.
  4. Cek legalitas klaim. Pemilik kendaraan atau barang wajib meminta dokumen resmi yang menunjukkan dasar penarikan (surat kuasa, putusan pengadilan, atau dokumen kontrak).
  5. Gunakan jalur hukum. Jika merasa dirugikan, ajukan pengaduan formal atau konsultasi hukum untuk langkah selanjutnya.

Penutup

Kejadian ini mengingatkan kembali perlunya penegakan hukum terhadap praktik penagihan yang melampaui batas. Penagihan utang boleh dilakukan, tetapi hanya dalam koridor hukum yang jelas — bukan melalui ancaman, kekerasan, atau tindakan intimidatif. Masyarakat diimbau waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar pelaku dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: linkgame.my.id

Blog