Wajib Tahu, Modifikasi Motor Ubah Warna Wajib Ganti STNK

Wajib Tahu, Modifikasi Motor Ubah Warna Wajib Ganti STNK

Wajib Tahu, Modifikasi Motor Ubah Warna Wajib Ganti STNK

DELAPANTOTO – Bagi pemilik motor yang melakukan modifikasi, khususnya mengubah warna kendaraan, penting untuk memahami aturan hukum terkait administrasi kepemilikan kendaraan. Salah satu hal yang wajib dilakukan adalah mengurus perubahan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Aturan Dasar

Menurut peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, setiap perubahan spesifikasi kendaraan, termasuk warna, harus dicatat pada dokumen resmi. Hal ini bertujuan agar data kendaraan yang tercatat di kepolisian tetap valid dan sah secara hukum.

Prosedur Ganti STNK Setelah Ubah Warna

  1. Datang ke Samsat Terdekat – Pemilik motor harus membawa motor yang sudah diubah warnanya ke kantor Samsat.
  2. Melengkapi Dokumen – Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
    • STNK lama
    • BPKB
    • KTP pemilik kendaraan
    • Bukti perubahan warna dari bengkel resmi atau mekanik terpercaya
  3. Pemeriksaan Kendaraan – Petugas akan memeriksa motor untuk memastikan warna yang tercatat sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
  4. Proses Administrasi – Setelah pemeriksaan, petugas akan menerbitkan STNK baru dengan warna yang diperbarui. Biaya administrasi bervariasi tergantung kebijakan Samsat setempat.

Risiko Tidak Mengganti STNK

Jika perubahan warna tidak dilaporkan:

  • Pemilik bisa terkena sanksi tilang saat pemeriksaan di jalan.
  • Data kendaraan di sistem kepolisian menjadi tidak valid, yang dapat menyulitkan jika ingin menjual motor atau mengurus klaim asuransi.
  • Potensi masalah hukum jika motor terlibat kecelakaan atau perkara pidana.

Kesimpulan

Mengubah warna motor memang sah-sah saja sebagai bagian dari modifikasi, tetapi pemilik wajib memperbarui STNK agar tetap sesuai hukum. Langkah ini memastikan kendaraan legal, aman, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sekaligus menjaga hak pemilik atas kendaraan.

Sumber: linkgame.my.id

Blog